Kanwil DJP Jakpus Ajak 3.000 WP Jajal Kecanggihan Aplikasi Coretax
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengundang lebih dari 3.000 Wajib Pajak (WP)
di lingkungan Kanwil Jakpus yang memenuhi kriteria sebagai pengguna pertama aplikasi canggih Coretax secara bertahap."mudah diakses oleh Wajib Pajak,"
Edukasi pengenalan Coretax ini berlangsung dari tanggal 20 Agustus sampai 5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 Wajib Pajak masing-masing dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi mengatakan, tujuan utama dari acara ini adalah pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada Wajib Pajak terhadap penerapan aplikasi Coretax ini sebagai aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.
Kanwil DJP Jakarta Pusat Catatkan Penerimaan Pajak Rp 54,15 TriliunIa menjelaskan, Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
“Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel dan mudah diakses oleh Wajib Pajak”, ungkapnya dalam acara pembukaan Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Selasa (20/8).
Eddi menyampaikan, penerimaan dan pengalaman pertama yang positif terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan implementasi Coretax secara menyeluruh bagi Wajib Pajak.
“Dengan adanya Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak,” tandasnya.